BKD Meranti Ultimatum PNS Terlibat Politik Praktis

BKD Meranti Ultimatum PNS Terlibat Politik Praktis

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mewanti-wanti pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis, termasuk ikut kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Apabila ditemukan ada PNS dan Tenaga Honorer mendukung salah satu calon dengan berpolitik praktis, akan diberi tindakan tegas," kata Kepala Badan (BKD) Alizar Melalui Sekretaris Baharudin, Minggu.

Ia mengatakan, dari awal telah memberikan peringatan agar jangan ada PNS yang terlibat kampanye dan berpolitik praktis apalagi menjadi tim sukses salah satu calon. Atau sanksi tegas yang telah diatur termasuk kemungkinan pemecatan akan mereka terima. 

"Bekerjalah sesuai tupoksi selama berlangsungnya pesta demokrasi Pemilukada pada Desember 2020 nanti," lanjutnya.

Sementara itu, Bawaslu juga mengingat kan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN ) agar bersikap dan bertindak netral pada saat pilkada tahun 2020 

"Kalau berkenaan dengan ketidak netralan pada saat Pilkada 2020 ini, ya dilaporkan aja ke Bawaslu Meranti kita menindak lanjuti," kata Ketua  Banwaslu Meranti Syamsulrizal.

Ia menjelaskan, Karena saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), memang harus menjaga kode etik dan perilaku nya sebagai ASN, dengan tidak melakukan tindakan serta perbuatan yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nanti nya.

"Terkait dengan ASN harus menjunjung kode Etik dan perilaku nya sebagai ASN tentu sudah diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri sipil,Serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan kode etik PNS," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah melakukan MOU dengan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) terkait pengawasan Netralitas ASN dlm pilkada tahun 2020.