DPRD Pekanbaru Bakal Evaluasi Akta & KK Cetakan Kertas A4

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah Lc | Beritariau.com2020
Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, meminta pelaksanaan percetakan akta dan KK yang dicetak melalui kertas HVs A4 80 gsm, benar-benar dilakukan dengan ketat.
Pelaksanaan itu katanya, termasuk segi keamanan kertas yang diduga rawan untuk dilakukan pemalsuan dan penyalahgunaan data di zaman teknologi yang serba canggih saat ini.
"Yang resmi dan ada hologram saja bisa disalahgunakan apalagi ini yang dicetak sendiri oleh masyarakat," Kata Firmansyah, kepada beritariau.com, Rabu (17/06/2020).
Diketahui, percetakan dokumen pencatatan sipil negara untuk akta dan KK yang menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram dan ukuran A4 ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Terbitnya aturan itu sejalan dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104 dan 109/2019.
Sejalan dengan aturan itu, Pemerintah Daerah yang ada di seluruh Indonesia melaksanakan intruksi tersebut. Termasuk Pemko Pekanbaru melalui surat edaran nomor : 470/disdukcapil_dukcapil/1106/2020 tentang dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram dan layanan legalisir dokumen kependudukan.
Pemerintah beralasan dengan kebijakan itu, negara telah melakukan penghematan senilai kurang lebih Rp450 miliar untuk melakukan pengadaan percetakan blangko.
Alasan itu, ditepis oleh Firmansyah. Menurutnya, dokumen resmi ini sangat penting dan sangat berharga untuk pengurusan urusan masyarakat. Jika alasan penghematan, masih banyak sektor lain yang bisa dilakukan untuk penghematan uang negara.
"Kita sangat menyayangkan mengapa pemerintah mengambil kebijakan agar masyarakat mencetak blangko sendiri," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru ini.
Dia mendorong aparat penegak hukum menginventarisir jika ada dugaan pemalsuan data dokumen resmi pecatatan sipil ini kedepannya.
Tidak menutup kemungkinan katanya, sewaktu waktu dugaan pemalsuan data dokumen juga akan terjadi di Kota Pekanbaru yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kedepan, jika persoalan penyalahgunaan pemalsuan akta maupun KK yang beredar di masyarakat, tentunya kita akan melakukan evaluasi," tutupnya. [Bam]

