Sebarkan Berita Hoaks Masalah Covid-19 di Riau, Sanksi Pidana Menanti

Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi, menegaskan, agar masyarakat benar-benar selektif dalam menyaring informasi seputar perkembangan penyebaran Covid-19.
Sebab, jika informasi itu tidak benar adanya, tentu akan berakibat fatal dan berimbas ke ranah hukum karena menyebarkan informasi yang menyesatkan.
"Jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa dipidanakan," Kata Indra, saat konfrensi pers update Covid-19, Senin (15/06/2020).
Menurutnya, berita hoaks atau menyesatkan, dalam kategorinya jelas melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan terkait.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk melihat atau kroscek lagi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19. Termasuk terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Jadi pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.
Diketahui saat ini, update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan. (*)

