Meski Riau Menuju New Normal, Acara Kondangan di Pernikahan Tetap Tidak Boleh

Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mengimbau kepada warga yang berdomisili di Provinsi Riau, untuk tidak menggelar acara kondangan alias pesta hajatan dalam pernikahan di tengah pandemi Covid-19, meski kondisi dan keadaan menuju new normal.
"Belum ada pencabutan larangan untuk pesta. Sebaiknya tidak dilakukan pesta atau arisan," Kata Juru Bicara (Jubir) Covid19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi, saat melakukan press conference di gedung daerah balai pauh janggi Riau, Senin (08/06/2020).
Sebagaimana diketahui, saat ini hampir semua daerah di Provinsi Riau, tidak terjadi penambahan kasus positif. Dengan kabar itu, Provinsi Riau tengah melakukan transisi antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke new normal atau tatanan hidup baru.
"Jangan sampai karena tatanan hidup baru masyarakat salah arti, menganggap pesta diperbolehkan sehingga muncullah cluster baru dalam kasus positif Covid-19 di Riau," ungkapnya.
Tidak hanya hajatan pesta pernikahan yang mengumpulkan orang banyak, disebutkannya lagi, untuk melakukan shalat Jumat atau shalat 5 waktu yang hukumnya wajib bagi umat muslim, protokol kesehatannya masih diatur dengan ketat.
Dia berpandangan jika pesta bisa digelar kapan saja, namun tidak dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, pesta bisa dilakukan dua atau tiga tahun lagi dengan syarat pandemi Covid-19 telah berakhir.
"Yang pentingkan menikahnya. Pesta-pestanya nanti saja kalau semua sudah kembali seperti sedia kala. Jangan sampai ada muncul cluster pesta atau cluster arisan," pungkasnya. (*)

