Sabarudi Minta Pemko Pekanbaru Tanggap Atas Putusan MA Terkait BPJS

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS - M. Sabaruddi | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sabarudi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) segera tanggap dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan," Kata Sabarudi, kepada wartawan, Selasa (10/03/2020).
Sebagaimana diberitakan, putusan hakim MA tanggal 27 Februari 2020 terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang kenaikan iuran BPJS ditolak. Hakim MA dalam putusannya juga menyebutkan jika kenaikan iuran BPJS itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tersebut, iuran BPJS akan kembali seperti semula di tahun 2019, yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.
Politisi dari PKS ini mengaku senang dengan hasil keputusan tersebut. Mengingat, selama turun ke masyarakat, banyak konstituen nya mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS ditengah kondisi perekonomian yang sulit saat ini.
"Alhamdulillah. Kita apresiasi dengan putusan tersebut. Jujur saja, selama kenaikan banyak masyarakat bahkan ada yang menangis mengadu ke saya," tutupnya. [Bam]

