42 titik Pasar Kaget menjamur di Kecamatan Tampan

HEARING - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Hearing dengan Disperindag & Satpol PP Pekanbaru terkait keberadaan Pasar Kaget | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengaku saat ini ada 42 titik pasar kaget menjamur di Kecamatan Tampan.

Dari total 42 tersebut, hanya 7 pasar milik Pemko Pekanbaru dan dan 7 lagi pasar milik swasta. Diketahui, dari 7 pasar swasta tersebut hanya satu yang mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru yakni pasar Uka yang berada dijalan Garuda Sakti Panam.

Hal itu diketahui saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindag Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (29/11/17).

Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, pelaku usaha atau pengelola dari pasar resmi milik pemerintah menolak keberadaan dari pasar kaget. Penolakan itu buntut dari lesunya daya beli yang ada di pasar resmi.

"Dari 7 pasar swasta tadi hanya satu yang memiliki izin yakni pasar uka itupun kita yang mendorong mereka untuk mengurus izinnya," ucap Irba dalam Hearing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bisa melakukan penertiban terhadal 42 titik pasar kaget tersebut sebelum jumlahnya makin bertambah.

Dia menilai, keberadaan pasar kaget saat ini diyakini tidak memiliki izin resmi alias Ilegal karena keberadaannya tidak memenuhi standar dan ketentuan yang ada saat ini.

"Lakukan penertiban secara kemanusiaan, minimal dikurangi tidak bertambah, kalau satu kecamatan ada empat pasar kaget bisa dikurangi jadi dua," pintanya.

Politisi Demokrat ini juga meminta kepada Satgas Pemko Pekanbaru agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain dalam menindak keberadaan pasar kaget tersebut. Baik oknum dewan, oknum Satpol PP ataupun oknum Disperindag, 

"Sudah sewajarnya memang harus ditertibkan. Disperindag dan satpol PP, bisa berkoordinasi melakukan cara terbaik terhadap keberadaan pasar-pasar di Kota Pekanbaru agar mengikuti peraturan dan perizinan di Kota Pekanbaru," pungkasnya. [bam]