Kriminolog: Judi berkedok Gelper "bermetamorphosis" di Riau

SIDAK GELPER - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra bersama lintas Komisi serta Satpol PP & Kabid Perizinan Pemko Pekanbaru, Rabu (16/08/17) kembali meninjau untuk kedua kalinya | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dengan mesin elektronik dianggap sebagai evolusi baru dalam melakukan praktik kejahatan di Kota Pekanbaru.

Kriminolog Riau, Kasmanto Rinaldi, memandang, pelaku kriminal akan terus mencoba inovasi-inovasi baru dalam beraksi di era teknologi yang canggih saat ini.

"Kejahatan berusaha melakukan transformasi diri, dia berupaya melakukan metamorposis. Dalam artian, modus baru yang dilakukan tidak terdeteksi bahwa hal itu adalah suatu tindakan kejahatan," Kata Kasmanto, kepada beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (17/08/17).

Dalam praktiknya, Kasmanto menyebutkan bahwa perjudian berkedok Gelper mempunyai nilai money oriented atau menjurus kepada keuntungan yang lebih besar dari modal yang dikeluarkan.

Praktik ini (Gelper,red) dikemas dalam bentuk yang baru dan dibuat senyaman mungkin seperti di mall dan gesung khusus. Dengan begitu, peminatnya jauh lebih menjanjikan.

"Di dalam kejahatan jika keuntungan lebih besar dari resiko, dia (pengusaha gelper,red) akan mencoba melakukan cara seperti itu (metamorposis,red). Tidak menutup kemungkinan ada pola-pola lain yang berbahaya, pada gelper sekarang," ungkapnya.

Akademisi UIR ini melihat, praktik modus perjudian berkedok gelper, bukanlah barang baru di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Polresta Pakanbaru, diminta tidak perlu saling lempar tanggungjawab dalam melakukan tindakan.

"Ketika institusi saling lempar tanggungjawab, saya rasa ini jelas keliru. Ranah tupoksi Kepolisian dan Pemko Pekanbaru itu berbeda," terangnya.

Menurutnya, kepolisian dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), ketika muncul unsur kejahatan yang masuk dalam ranah pidana, Polisi tidak menunggu aba-aba terlebih dahulu.

"Mau ada izin atau apapun tidak ada hubungannya. Yang kita lihat aspek judinya, bukan perizinan. Tidak ada saling lempar tanggungjawab disini. Karena izin yang digunakan dengan praktik yang dilakukan berbeda. Izin bisa dicabut," tegasnya.

Pemko Pekanbaru diminta berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Harusnya, dalam mengeluarkan izin, ada kajian yang harus dilakukan. Termasuk melakukan tindakan pengawasan setelah izin dikeluarkan dengan melakukan evaluasi minimal 6 bulan sekali.

"Pemko juga jangan ngasal mengeluarkan izin. Harusnya izin usaha juga harus dipelajari, jangan asal main keluar izin, ujung-ujungnya berdampak kepada unsur pidana," tukasnya. [bam]