Kejati Riau Terbitkan SP3

Wan Amir Firdaus tak ikut korupsi Jembatan Rohil, tapi terlibat Pencucian Uang

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil, ‎Wan Amir Firdaus.‎

Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (31/05/17) sore.

"Benar, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, yang sebelumnya menjerat tersangka WAF (Wan Amir Firdaus), sudah kita SP3-kan," ucapnya.

Di SP3-kan perkara tersebut, dikatakan Sugeng, karena pihaknya tidak menemukan perbuatan Wan Amir Firdaus, yang turut serta melakukan korupsi bersama 2 tersangka lainnya.

"Karena tak ada bukti turut serta melakukan tindak pidana dikasus Pedamaran II ini bersama tersangka IK (Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil) dan MB (Minton Bangun, pihak rekanan Manajemen Konstruksi dalam pembanguan jembatan tersebut)," sambung Sugeng.

Namun, lanjutnya, Wan Amir Firdaus tetap menjadi tersangka dalam 3 kasus korupsi yang diduga dilakukannya semasa menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Rohil.

"Yang bersangkutan (Wan Amir Firdaus) tetap menjadi tersangka dalam 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait anggaran Bappeda Rohil, perkara gratifikasi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 3 perkara ini akan kita lanjutkan sampai ke pengadilan," jelas Sugeng. [red]‎