Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Naik, Tembus Rp3.945 per Kg

Beritariau.com, Pekanbaru -- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau mengalami kenaikan untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2026.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.945,62 per kilogram untuk sawit tanaman umur sembilan tahun. Harga tersebut naik Rp61,52 per kilogram atau sekitar 1,58 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Kenaikan harga tertinggi pada periode ini berada pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp61,52 per kilogram atau 1,58 persen. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan menjadi Rp3.945,62 per kilogram,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, kenaikan harga TBS tersebut terutama dipengaruhi meningkatnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel. Pada periode ini, harga penjualan CPO tercatat naik Rp230,21, sedangkan harga kernel meningkat Rp283,76 dibandingkan pekan sebelumnya.
Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga periode ini berada pada angka 93,51 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp17,98 per kilogram.
Untuk beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga CPO dan kernel mengacu pada harga rata-rata tim sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika masuk dalam validasi kedua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.880 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.180 per kilogram.
Supriadi mengatakan kenaikan harga TBS menjadi sinyal positif bagi pekebun sawit mitra plasma. Menurutnya, penguatan harga komoditas turut memberikan peluang peningkatan pendapatan petani.
“Perbaikan tata kelola penetapan harga terus kami lakukan agar harga yang ditetapkan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pembenahan tata kelola tersebut dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)

