Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026 di Pekanbaru

Dok. Istimewa
Beritariau.com, Palembang -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap sindikat penipuan digital yang menggunakan website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi pelaku utama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan panitia penyelenggara yang menemukan adanya situs pendaftaran tidak resmi.
"Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujar Listyono, Kamis (16/7/2026).
Kasus bermula ketika panitia Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran palsu pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.
Penyelidikan mengungkap tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan meniru desain pamflet resmi kegiatan sehingga tampak meyakinkan.
Untuk memperoleh keuntungan, MF mencantumkan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah disiapkan agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran.
Sementara itu, tersangka FC berperan menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Kota Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada 8–9 Juli 2026 di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Penyidik juga mengungkap kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga pernah menggunakan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan ajang lari di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam aksi penipuan digital tersebut. (*)

