Sekitar 1.000 Karyawan Belum Terdaftar JKN, Disnaker Pekanbaru Intensifkan Pengawasan

Sekitar 1.000 Karyawan Belum Terdaftar JKN, Disnaker Pekanbaru Intensifkan Pengawasan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

Beritariau.com, Pekanbaru -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedikitnya belasan perusahaan telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pemanggilan dilakukan berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan mengenai perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program JKN.

"Ada sekitar 11 hingga 12 perusahaan yang kami undang. Namun yang hadir baru enam perusahaan," kata Iwan, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan mencocokkan data kepesertaan antara perusahaan dan BPJS Kesehatan. Dari hasil klarifikasi, ditemukan sejumlah perbedaan data yang menjadi penyebab masih adanya karyawan yang belum tercatat sebagai peserta JKN.

Beberapa perusahaan menjelaskan bahwa sebagian pekerja yang tercantum dalam data BPJS telah mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya terkendala validitas data administrasi sehingga belum dapat diproses sebagai peserta JKN.

Disnaker memastikan proses verifikasi akan terus dilakukan. Pihaknya masih menunggu data lanjutan dari BPJS Kesehatan untuk kemudian kembali memanggil perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk perusahaan yang sebelumnya tidak menghadiri undangan.

"Setelah data terbaru dari BPJS kami terima, perusahaan yang bersangkutan akan kembali kami undang. Begitu juga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir akan dipanggil kembali," ujar Iwan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.000 pekerja di Kota Pekanbaru yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Kepesertaan JKN bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah Kota Pekanbaru bersama BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut demi menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh tenaga kerja. (*)