Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan

Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan melalui sinergi bersama pemerintah pusat. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya mineral yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki legalitas dan kepastian hukum.

Menurutnya, legalisasi merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat penambang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat mengenai persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah teknis guna mendukung percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat pada wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.

Ia menegaskan, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Pemerintah Provinsi Riau berharap percepatan penerbitan IPR di Kabupaten Kuantan Singingi dapat menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. (*)