Muliardi Lantik 14 Penghulu, Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan Umat

Muliardi Lantik 14 Penghulu, Tekankan KUA Garda Terdepan Pelayanan Umat

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Riau, Muliardi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 penghulu di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Selasa (12/5/2026).

Para penghulu tersebut diangkat dalam jabatan fungsional berdasarkan keputusan Menteri Agama RI yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Kemenag RI, Muhammad Zain. Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan sumber daya manusia dalam pelayanan keagamaan di daerah.

Dalam arahannya, Muliardi menegaskan bahwa penghulu memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan representasi langsung kementerian di tingkat kecamatan yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penghulu harus mampu memberikan pelayanan terbaik, membangun komunikasi yang baik, serta menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Ia juga meminta para penghulu yang baru dilantik untuk memahami dan menjalankan Asta Protas Menteri Agama bersama kepala KUA di wilayah masing-masing. Menurutnya, penghulu dan penyuluh agama memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat.

Muliardi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 568 penghulu di Provinsi Riau yang turut berperan dalam memberikan pencerahan kepada umat, termasuk meluruskan informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.

“Penghulu harus hadir memberi pencerahan kepada umat terhadap informasi-informasi yang tidak benar. Ini menjadi tugas penting dalam menjaga ketenangan dan keharmonisan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN Kementerian Agama agar menanamkan rasa cinta terhadap lembaga dengan menginternalisasikan nilai-nilai kementerian dalam setiap tugas dan pengabdian.

Menurutnya, Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan lembaga milik umat yang harus dijaga bersama oleh seluruh aparatur sipil negara.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penghulu, masyarakat, serta berbagai lembaga di tingkat kecamatan agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih optimal.

“Penghulu harus mampu berkolaborasi dengan masyarakat dan seluruh lembaga di kecamatan agar pelayanan keagamaan berjalan semakin baik,” tutupnya. (*)