Universitas Islam Riau Perkuat Komitmen Cegah Kekerasan Seksual Lewat Satgas PPKS

Beritariau.com, Pekanbaru — Universitas Islam Riau (UIR) mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual melalui penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Langkah ini sejalan dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sebagai perguruan tinggi tertua dengan akreditasi Unggul pertama di Provinsi Riau, UIR telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Rektor UIR Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Islam Riau.
Ketua Satgas PPKS UIR, Heni Susanti, menyampaikan bahwa keberadaan satgas tidak hanya berfokus pada penanganan laporan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye kesadaran di lingkungan kampus.
“Satgas PPKS UIR memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang yang aman, setara, dan beretika bagi seluruh warga kampus,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas bertugas memberikan perlindungan kepada sivitas akademika serta mitra kampus, sekaligus mendorong terciptanya pelaksanaan Caturdharma Perguruan Tinggi yang bebas dari kekerasan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PPKS UIR menjamin proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kerahasiaan korban, prinsip keadilan, dan keberpihakan kepada korban.
UIR juga menyediakan berbagai kanal pelaporan yang mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Pengaduan dapat dilakukan melalui laman resmi kampus, media sosial Satgas PPKS, WhatsApp, Telegram, hingga email khusus yang telah disediakan.
Dengan sistem yang responsif dan terintegrasi, UIR berharap setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan beretika. (*)

