Harga TBS Sawit Riau Turun, Pekan Ini Sentuh Rp3.906 per Kg

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga resmi menetapkan penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 29 April hingga 5 Mei 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menyampaikan bahwa harga TBS tertinggi pada kelompok umur 9 tahun kini berada di angka Rp3.906,24 per kilogram. Angka ini turun sebesar Rp42,14 atau sekitar 1,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan harga tersebut dipengaruhi oleh melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar. Tercatat, harga CPO mengalami penurunan sebesar Rp132,29, sementara harga kernel turun Rp319,93 dibandingkan pekan lalu.
Dalam penetapan kali ini, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp17,90 per kilogram, dengan indeks K sebesar 92,08 persen. Sementara itu, untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, digunakan acuan harga rata-rata, termasuk harga dari KPBN.
Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini tercatat sebesar Rp15.369,00, sedangkan harga kernel berada di angka Rp15.941,50.
Supriadi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga terus diperbaiki agar sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan antara pihak perusahaan dan petani mitra plasma.
Ia juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harga merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum. Diharapkan, langkah ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi petani sawit, meski pemerintah memastikan mekanisme penetapan harga tetap transparan dan berpihak pada keberlanjutan sektor perkebunan di Riau.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 14 Periode : Rabu - Selasa, 29 APRIL - 5 MEI 2026
Umur 3 Th (Rp 3,023.54 );
Umur 4 Th (Rp 3,415.88 );
Umur 5 Th (Rp 3,616.63 );
Umur 6 Th (Rp 3,772.31 );
Umur 7 Th (Rp 3,854.88 );
Umur 8 Th (Rp 3,900.25 );
Umur 9 Th (Rp 3,906.24 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,886.65 );
Umur 21 Th (Rp 3,827.44 );
Umur 22 Th (Rp 3,771.14 );
Umur 23 Th (Rp 3,710.52 );
Umur 24 Th (Rp 3,644.30 );
Umur 25 Th (Rp 3,569.58 );
Umur 26 Th (Rp 3,524.51 );
Umur 27 Th (Rp 3,479.50 );
Umur 28 Th (Rp 3,435.94 );
Umur 29 Th (Rp 3,419.02 );
Umur 30 Th (Rp 3,404.92 );

