Tunggak Pajak Bertahun-tahun, Hotel di Sudirman Dipasangi Stiker Peringatan

Beritariau.com, Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dipasangi stiker peringatan karena menunggak pajak daerah, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan teguran, namun tidak diindahkan oleh wajib pajak.
“Kami terpaksa melakukan penempelan stiker karena nilai tunggakan pajaknya cukup besar dan tidak ada respons dari wajib pajak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menambahkan bahwa sebelum tindakan ini diambil, pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga pemanggilan resmi.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tim Bapenda kemudian turun langsung ke lokasi untuk memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” sebagai bentuk sanksi administratif.
“Meski diberi sanksi, usaha masih diperbolehkan beroperasi. Stiker akan dilepas jika tunggakan dilunasi. Namun jika tidak ada itikad baik, kami dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegas Ismu.
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai yang cukup signifikan.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*)

