Kemenag Tegaskan Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah adalah Hoaks

Kemenag Tegaskan Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah adalah Hoaks

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar

Beritariau.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pengelolaan rekening kas masjid oleh pemerintah adalah tidak benar atau hoaks.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun wacana terkait pengambilalihan atau pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah.

“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan disinformasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Thobib juga menanggapi beredarnya konten berupa meme dan video di media sosial yang menampilkan klaim seolah-olah pemerintah akan membentuk rekening kas masjid yang dikelola negara. Ia memastikan bahwa narasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama maupun pihak Kemenag.

Menurutnya, pengelolaan dana kas masjid tetap menjadi kewenangan penuh pengurus masjid, baik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir masjid di masing-masing wilayah. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan prinsip kemandirian, transparansi, dan kepercayaan jamaah.

Kemenag, lanjutnya, justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional dan akuntabel tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.

“Masyarakat diharapkan bijak dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Selalu cek informasi melalui sumber resmi Kementerian Agama,” ujarnya.

Kemenag juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dan informasi resmi yang tersedia melalui situs dan kanal komunikasi resmi pemerintah guna menghindari penyebaran disinformasi. (*)