Pemprov Riau Siapkan Sanksi untuk Sekolah yang Tetap Gelar Perpisahan di Hotel

Pemprov Riau Siapkan Sanksi untuk Sekolah yang Tetap Gelar Perpisahan di Hotel

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh SMA, SMK negeri, dan SLB agar tidak menggelar kegiatan perpisahan siswa secara mewah di hotel. Pemerintah meminta agar kegiatan tersebut cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah adanya tambahan beban biaya bagi orang tua siswa, terutama di tengah kondisi efisiensi saat ini.

“Kita minta sekolah untuk menggelar perpisahan di sekolah saja. Jangan lagi menambah beban orang tua,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap melanggar imbauan tersebut. Dinas Pendidikan akan diminta untuk melakukan pemanggilan dan penindakan terhadap pihak sekolah yang tidak mematuhi aturan.

“Akan kita berikan sanksi. Sekolah yang tidak mengikuti imbauan ini akan dipanggil dan disanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya kerap menerima keluhan dari orang tua siswa terkait biaya perpisahan yang dinilai cukup memberatkan, terutama jika kegiatan digelar di hotel dengan berbagai kebutuhan tambahan seperti sewa tempat, konsumsi, hingga dekorasi.

Menurutnya, pelaksanaan perpisahan di sekolah justru lebih sederhana, hemat biaya, sekaligus memiliki nilai emosional yang lebih kuat bagi siswa.

“Banyak orang tua sebenarnya keberatan, namun tidak menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dengan pihak sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan perpisahan seharusnya tidak identik dengan kemewahan, melainkan menjadi momen kebersamaan yang sederhana dan berkesan. Selain itu, konsep sederhana juga diharapkan dapat membentuk karakter siswa agar tidak terbiasa dengan gaya hidup berlebihan.

Dinas Pendidikan Riau pun mengimbau kepala sekolah, komite, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan bersama dan meringankan beban orang tua siswa. (*)