Pendaftaran Calon Komisaris PT SPR Diperpanjang hingga 21 April, Kesempatan Kembali Dibuka

Pendaftaran Calon Komisaris PT SPR Diperpanjang hingga 21 April, Kesempatan Kembali Dibuka

Ketua Pansel, M. Job Kurniawan

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 12/PANSEL/SPR/2026 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Komisaris PT SPR (Perseroda).

Ketua Pansel, M. Job Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga batas waktu sebelumnya, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan belum mencukupi untuk melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses seleksi harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota dewan komisaris. Oleh sebab itu, Pansel kembali membuka kesempatan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tidak sedang bertugas dalam pelayanan publik untuk mengikuti seleksi tersebut.

“Perpanjangan ini dilakukan agar jumlah calon yang memenuhi syarat dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman perpanjangan pendaftaran telah disampaikan pada 16 April 2026. Sementara itu, proses pendaftaran dimulai pada 17 April dan akan ditutup pada 21 April 2026. Berkas lamaran dikirimkan melalui pos kilat khusus dengan cap pos sesuai tanggal pendaftaran.

Selanjutnya, seluruh dokumen pendaftaran harus sudah diterima oleh Sekretariat Pansel paling lambat pada 22 April 2026.

Adapun persyaratan bagi calon pelamar di antaranya merupakan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Riau, memiliki integritas, kepemimpinan, serta pengalaman yang memadai. Selain itu, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal strata satu (S1), berusia maksimal 60 tahun saat pertama kali mendaftar, serta tidak sedang terlibat dalam perkara hukum maupun kepengurusan partai politik.

Calon komisaris juga diharapkan memiliki pemahaman terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, serta mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Riau maupun laman resmi PT SPR. (*)