Kemenkum Riau Gandeng Akademisi, Dorong Legalitas UMKM Lewat Perseroan Perorangan

Beritariau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi guna mendorong peningkatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya melalui skema Perseroan Perorangan.
Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah perguruan tinggi yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis (9/4/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik menjadi kunci dalam meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat, terutama bagi pelaku usaha.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperluas sosialisasi serta meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut didukung oleh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam pendirian usaha serta perlindungan bagi UMKM.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan layanan dengan mengubah format produk hukum dari sertifikat menjadi Surat Keputusan (SK) Menteri dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP).
Secara nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menargetkan sebanyak 80.000 pendirian Perseroan Perorangan pada tahun 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Kantor Wilayah didorong aktif melakukan sosialisasi, asistensi teknis, serta menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan sektor perbankan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor sekaligus mendukung transformasi layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*)

