Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Domisili untuk Pastikan Akses Merata ke SMP

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar
Beritariau.com, Pekanbaru - Mulai tahun ajaran 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili dalam penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon siswa.
Wakil Wali Kota Markarius Anwar menjelaskan, setiap wilayah kini dipetakan secara jelas berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik. Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya yang berbasis jarak, sistem domisili memastikan semua wilayah terakomodasi.
Pembagian wilayah dilakukan hingga tingkat kelurahan, dengan setiap kelurahan diarahkan ke SMP tertentu sesuai domisili. Untuk daerah yang jumlah siswanya relatif sedikit, seperti Kelurahan Tebing Tinggi Okura, pihak sekolah tetap diberikan kelonggaran dalam jumlah rombongan belajar (rombel).
“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga peserta didik tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk bersekolah,” ujar Markarius.
Dengan sistem baru ini, Pemko Pekanbaru berharap akses pendidikan menjadi lebih merata, efisien, dan inklusif bagi seluruh calon siswa di kota ini. (*)

