PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa dan Santri

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar
Beritariau.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Menyambut kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut bahwa momentum ini menjadi langkah penting dalam membangun generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki etika dan karakter kuat dalam memanfaatkan ruang digital.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital agar siswa dan santri mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan literasi digital akan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan pesantren. Materi yang diberikan mencakup etika bermedia digital, kemampuan memilah informasi, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan dalam berinteraksi di dunia digital.
Selain melalui kurikulum, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, serta para dai dan khatib untuk memberikan edukasi digital secara luas kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi bagian dari pembentukan karakter. Kami ingin siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif,” tegas Thobib.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan peran keluarga dan lingkungan pendidikan. Ia menilai literasi digital perlu diperluas tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua sebagai pendamping utama.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik. Karena itu, literasi digital harus diperkuat secara menyeluruh, baik di keluarga maupun di lembaga pendidikan,” ujarnya.
Dengan jumlah lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di bawah binaan Kemenag, pemerintah melihat potensi besar dalam membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
Melalui langkah ini, Kemenag berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, dengan dukungan aktif dari keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas. (*)

