Usai Cuti Lebaran, Pemprov Riau Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN

Usai Cuti Lebaran, Pemprov Riau Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menerapkan mekanisme kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Suasana di kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terpantau belum sepenuhnya ramai. Hal ini seiring diberlakukannya kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai, sebagai bagian dari pengaturan kerja nasional selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Meski demikian, layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetap beroperasi penuh. Masyarakat terlihat tetap mengakses layanan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa kebijakan WFA masih diberlakukan hingga 27 Maret 2026, khususnya bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik.

Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas selama periode Lebaran.

“Pegawai sudah mulai bekerja, terutama yang bertugas di pelayanan langsung. Sementara yang tidak, diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja sesuai ketentuan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah bentuk libur tambahan. ASN tetap dituntut menjalankan tugas dan menjaga produktivitas meski tidak bekerja dari kantor.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemprov Riau menerapkan sistem pembagian kerja secara bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pegawai yang sebelumnya menjalankan WFA saat arus mudik diwajibkan masuk kantor pada arus balik, begitu pula sebaliknya.

“Pengaturan ini dilakukan agar kehadiran fisik pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh layanan, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan kesehatan, hingga operasional teknis di Unit Pelaksana Teknis (UPT), harus tetap berjalan optimal.

Sebagai informasi, kebijakan WFA diterapkan dalam dua tahap, yakni pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik dan kembali diberlakukan pada 25–27 Maret 2026 selama arus balik Lebaran.

Dengan skema kerja fleksibel ini, Pemprov Riau berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik di daerah. (*)