Wawako Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Wawako Pekanbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan larangan tersebut mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, mobil dinas berpelat merah hanya diperuntukkan untuk menunjang aktivitas dan operasional kedinasan di Kota Pekanbaru, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh digunakan untuk mudik,” tegasnya.

Markarius menjelaskan, kendaraan dinas tidak harus dikandangkan di kantor selama libur Lebaran. Namun, para pejabat maupun ASN diminta menyimpan kendaraan tersebut masing-masing dan tidak membawanya ke luar daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat atau ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Markarius menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemko Pekanbaru terkait aturan tersebut. Kebijakan ini juga bukan hal baru karena telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Intinya kita mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri dan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh perangkat daerah agar mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. (*)