BPJN Riau Kebut Perbaikan Jalan Nasional untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Beritariau.com, Pekanbaru – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau terus mempercepat perbaikan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Riau guna memastikan kelancaran arus mudik pada momen Lebaran 2026. Upaya ini dilakukan agar perjalanan masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat berlangsung aman dan nyaman.
Kepala BPJN Riau, Yohanis Tulak Todingrara, menjelaskan bahwa total panjang jalan nasional di Riau mencapai sekitar 1.257,90 kilometer. Dari jumlah tersebut, kondisi jalan terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat.
“Dari total panjang jalan nasional tersebut, sepanjang 545,51 kilometer atau sekitar 43,37 persen berada dalam kondisi baik. Sementara kondisi sedang sepanjang 623,55 kilometer atau 49,57 persen,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, jalan dengan kondisi rusak ringan tercatat sepanjang 86,06 kilometer atau sekitar 6,84 persen, sedangkan jalan dengan kerusakan berat hanya sekitar 3,80 kilometer atau 0,22 persen.
Untuk meningkatkan kualitas infrastruktur menjelang arus mudik, BPJN Riau melakukan berbagai pekerjaan perbaikan di sejumlah titik. Di antaranya pada ruas Simpang Kayu Ara–Batas Pelalawan KM 22, Batas Pelalawan–Sekijang Mati KM 29, serta Simpang Balam–Simpang Batang.
Perbaikan juga dilakukan pada beberapa ruas lainnya seperti batas Kota Duri, ruas Duri–Kandis–Simpang Palas–Siak II Pekanbaru, Rantau Berangin–Batas Sumatera Barat KM 104, Simpang Ujung Tanjung–Bagan Siapi-api, hingga Simpang Buatan–Siak Sri Indrapura.
Selain itu, pemeliharaan jalan juga dilaksanakan pada ruas Simpang Lago–Pematang Reba, Siberida–Batas Jambi, Marpoyan–Batas Kuantan Singingi KM 34, serta Muara Lembu–Batas Sumatera Barat KM 182.
Menurut Yohanis, pekerjaan yang dilakukan meliputi penutupan lubang jalan serta pemeliharaan jalan dan jembatan. Seluruh pekerjaan tersebut ditargetkan rampung sebelum H-10 Lebaran agar jalan nasional yang dilalui pemudik berada dalam kondisi aman, baik bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. (*)

