Pemprov Riau Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik 2025

Pemprov Riau Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik 2025

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih predikat Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menempatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Riau pada kategori kualitas tinggi.

Apresiasi atas pencapaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi saat membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Publik di Ruang Melati, Kantor Gubernur di Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Capaian ini adalah bukti komitmen dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan publik selama satu tahun terakhir,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, keberhasilan meraih Zona Hijau tidak lepas dari berbagai upaya pembenahan di internal pemerintahan, mulai dari penyusunan standar pelayanan yang lebih jelas, penyederhanaan alur layanan, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Meski demikian, Syahrial mengingatkan agar seluruh aparatur tidak terlena dengan capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.

Menurutnya, predikat Zona Hijau dapat dianalogikan seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang meskipun menunjukkan kinerja baik, tetap memiliki catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti.

Pemprov Riau, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta menjadikan hasil penilaian ini sebagai motivasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan pelayanan publik di Provinsi Riau tidak hanya mendapat nilai baik secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)