Disdagperin Bengkalis dan BPOM Dumai Sidak Takjil di Bengkalis dan Rupat

Disdagperin Bengkalis dan BPOM Dumai Sidak Takjil di Bengkalis dan Rupat

Beritariau.com, Bengkalis — Menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis, Kasmarni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dumai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pangan takjil di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Rupat pada awal Ramadan, Kamis (19/02/2026).

Sidak menyasar pedagang makanan berbuka puasa yang berjualan di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat. Tim gabungan turun langsung ke sejumlah titik untuk memastikan makanan yang dijual aman, higienis, serta layak dikonsumsi masyarakat.

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek kebersihan produk, proses pengolahan, hingga kemasan yang digunakan pedagang. Tim juga melakukan uji sampel terhadap sejumlah takjil guna mendeteksi kemungkinan kandungan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil.

Berdasarkan hasil pengawasan di awal Ramadan, secara umum makanan yang dijual di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Rupat dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi serta pembinaan kepada pedagang terkait pentingnya menjaga sanitasi, keamanan pangan, dan penggunaan bahan tambahan pangan sesuai ketentuan.

Melalui Kepala Disdagperin Bengkalis, Zulpan, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, terutama saat Ramadan ketika konsumsi makanan siap saji meningkat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengimbau pedagang agar konsisten menjaga kualitas dagangan dan tidak menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi. Masyarakat pun diminta lebih cermat dalam memilih makanan berbuka puasa demi menjaga kesehatan.

Dalam pelaksanaan sidak di Bengkalis, Zulpan turut didampingi Marliya selaku Fungsional Perdagangan serta personel Satpol PP. Sementara di Pulau Rupat, kegiatan didampingi Kepala UPT Disdagperin Usman bersama Satpol PP Kecamatan Rupat. (*)