BWI Siak Gagas Rumah Singgah Kesehatan, Ringankan Beban Pasien Dhuafa

BWI Siak Gagas Rumah Singgah Kesehatan, Ringankan Beban Pasien Dhuafa

Beritariau.com, Siak - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menginisiasi pembangunan rumah singgah kesehatan di Kota Siak sebagai program perdana tahun 2026. Fasilitas ini dirancang untuk membantu pasien kurang mampu dan keluarga pendamping yang harus menjalani pengobatan berulang di rumah sakit.

Ketua BWI Siak, Syamsurizal, mengatakan rumah singgah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan, khususnya pasien yang menjalani rawat jalan, operasi, maupun kontrol rutin di RSUD Tengku Rafi'an.

“Selama ini banyak keluarga pasien yang harus bolak-balik karena jarak tempat tinggal cukup jauh. Ke depan, mereka bisa tinggal sementara di rumah singgah hingga proses pengobatan selesai,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, program ini juga menjadi bagian dari penguatan gerakan wakaf produktif di Siak. Selain wakaf uang, BWI mendorong partisipasi wakaf dalam bentuk aset seperti tanah untuk mendukung pembangunan fasilitas sosial yang berkelanjutan.

BWI Siak mengajak ASN, non-ASN, para penghulu, masyarakat, hingga perusahaan untuk terlibat dalam gerakan wakaf tunai Rp1.000 per hari guna mempercepat realisasi pembangunan. Rumah singgah tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp1 miliar dan direncanakan berdiri di lahan milik Baznas Siak, dengan jarak yang dapat ditempuh пешjalan kaki dari rumah sakit.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau, Abdul Rasyid Suharto, mengapresiasi langkah BWI Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Program ini sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari rumah sakit, khususnya dhuafa. Fasilitas ini penting untuk meringankan beban akomodasi sekaligus mendukung proses pemulihan pasien,” katanya.

Rumah singgah kesehatan ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi warga kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya tempat tinggal selama masa pengobatan. (*)