Ada Diskon Iuran 50%, BPJS Ketenagakerjaan Duri Dorong Pekerja Informal Mendaftar
Beritariau.com, Duri - Pemerintah pusat memberikan stimulus berupa diskon iuran sebesar 50% untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan kebijakan diskon iuran tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Diskon iuran 50% ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja mandiri, Bagi pekerja sektor transportasi, diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja informal lainnya, relaksasi iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026,” ujar Alwani, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pekerja BPU memiliki risiko kerja yang sama besarnya dengan pekerja formal, namun tingkat kepesertaan masih perlu terus ditingkatkan. Melalui keringanan iuran ini, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Alwani menjelaskan, dengan memanfaatkan diskon iuran tersebut, pekerja BPU tetap memperoleh manfaat perlindungan utama, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan ini memberikan santunan dan perawatan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, serta santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
“Manfaat yang diterima jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan. Ini adalah investasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri juga akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar kebijakan diskon iuran ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Alwani menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan dan pelayanan bagi pekerja mandiri yang ingin mendaftar atau mengaktifkan kepesertaannya.
“Kami mengajak seluruh pekerja mandiri untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” pungkas Alwani. (*)

