2.467 PPPK Paruh Waktu Rohil Terima SK, Sekda Tegaskan Integritas dan Larangan Pungli
Beritariau.com, Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.467 pegawai. Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor BPKAD Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil H. Fauzi Efrizal, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Setda, serta ribuan penerima SK PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Sekda Rohil menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK kali ini merupakan tahap akhir setelah sebelumnya dilakukan penyerahan simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Rohil.
“Alhamdulillah, hari ini SK dibagikan secara keseluruhan. Dengan diterimanya SK ini, status bapak dan ibu sudah resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Rohil,” ujar Fauzi Efrizal.
Sekda juga menyampaikan pesan khusus dari Bupati Rohil H. Bistaman agar seluruh PPPK yang baru diangkat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus diberikan secara gratis tanpa praktik pungutan liar.
“Pelayanan adalah hak masyarakat. Baik buruknya ASN dinilai dari cara melayani. Tidak boleh ada pungli. Semua layanan harus gratis. Jika ada yang melanggar, sanksinya jelas, sampai pemecatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan bahwa status PPPK menuntut tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan saat masih menjadi tenaga honorer. Oleh karena itu, para pegawai diminta segera mempelajari dan mematuhi seluruh aturan kepegawaian ASN serta mendukung penuh program pemerintah daerah.
“Sekarang sudah ASN. Tugas kita adalah mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati agar pembangunan daerah berjalan optimal,” tambahnya.
Terkait penggajian, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri agar pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran transfer pusat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil Yulisma merinci bahwa dari total 2.467 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 272 tenaga pendidikan, 536 tenaga kesehatan, dan 1.659 tenaga teknis.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 2.486 usulan PPPK Paruh Waktu, namun 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat karena berbagai alasan administrasi.
“Ada yang mengundurkan diri dan ada yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga persetujuan teknis dari BKN tidak terbit,” jelas Yulisma.
Yulisma juga mengingatkan para PPPK untuk disiplin melaporkan e-Kinerja setiap bulan karena menjadi dasar pembayaran gaji. Ia turut mengapresiasi komitmen Bupati Rohil terhadap kesejahteraan pegawai.
“Bupati Rohil menunjukkan perhatian besar dengan menandatangani ribuan SK secara langsung sebagai bentuk penghargaan kepada PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (*)

