Jelang Penutupan Program Pemutihan Pajak, Samsat Riau Perpanjang Jam Layanan

Beritariau.com, Pekanbaru — Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak pada 15 Desember 2025, Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (12/12/2025) dan akan berlangsung hingga Senin (15/12/2025), memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan pelayanan sekaligus mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.
“Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi berakhir,” ujarnya.
Sayoga mengingatkan bahwa Program Pemutihan Bermarwah akan resmi berakhir pada 15 Desember 2025 tanpa perpanjangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini agar tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat diselesaikan dan terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Pemerintah berharap perpanjangan jam layanan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. (*)

