Pemko Pekanbaru Tegas, Hiburan Malam Tanpa Izin Langsung Disegel

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar
Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyusul tindakan tegas Satpol PP Kota Pekanbaru yang menyegel tempat hiburan malam H2 di Jalan HR Soebrantas, akhir pekan lalu.
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan itu tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam. Petugas penegak Perda pun langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
“Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ditutup. Kita tidak boleh membiarkan tempat hiburan malam beroperasi secara ilegal,” tegas Markarius, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru juga akan menindak tempat hiburan yang kedapatan menyalahgunakan izin, seperti yang seharusnya hanya untuk kafe atau restoran namun justru beroperasi layaknya klub malam.
“Sebagian besar tempat hiburan di Pekanbaru memang memiliki izin. Namun, bila ada yang menyalahgunakan izin, kami tidak segan menutupnya,” ujarnya.
Wawako telah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin usaha hiburan malam. Setiap tindakan penertiban, lanjutnya, tetap dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan tempat hiburan malam yang melanggar izin atau mengganggu ketertiban umum, seperti menyediakan wanita penghibur, menjual narkoba, atau menimbulkan gangguan keamanan.
“Laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan kota,” tutup Markarius. (*)

