ASN Rohil Diingatkan kalau Gratifikasi Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Beritariau.com, Rohil — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak main-main dengan gratifikasi. Praktik ini dinilai berbahaya karena sering menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat di Kantor Bupati Rohil, Bagansiapiapi, Senin (29/9/2025). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, dan diikuti seluruh kepala OPD beserta pejabat struktural.
Dalam sambutannya, Fauzi menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap konsep gratifikasi dan kewajiban pelaporannya.
"Pengendalian gratifikasi adalah langkah preventif. ASN harus paham dan patuh melaporkan setiap bentuk gratifikasi agar budaya anti-korupsi bisa tumbuh di birokrasi," ujarnya.
Sosialisasi ini juga membahas dasar hukum, jenis-jenis gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.
"Kegiatan ini tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan KPK. Harapannya, ASN tidak terjebak dalam praktik gratifikasi yang bisa berimplikasi hukum," tambah Fauzi.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Rohil, Sarman Syahroni, menekankan pentingnya kesadaran kolektif ASN untuk menolak dan melaporkan gratifikasi.
"Penguatan integritas ASN adalah kunci terciptanya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi maupun kolusi," tegasnya.
Inspektorat juga menghadirkan narasumber Zulfikar dan Van Arya Yuza, auditor muda bersertifikat Penyuluh Anti-Korupsi dari KPK RI. Dalam paparannya, Van Arya menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian—uang, barang, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas—yang diterima ASN terkait jabatannya.
"Pengendalian gratifikasi harus dipahami sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak dini. Dengan begitu, birokrasi tidak hanya bersih secara administratif, tetapi juga berintegritas dalam setiap keputusan dan pelayanan publik," pungkasnya. (*)

