Habibie, PPTK kasus korupsi pelabuhan Dorak Meranti diperiksa Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru -. Mohammad Habibi, tersangka dugaan korupsi pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak kabupaten Kepulauan Meranti diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (11/04/16).

Sebelumnya, Habibi sempat mangkir saat dipanggil jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan pemeriksaan terhadap Habibi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MH (Mohammad Habibi). Dia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pegadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak," ujar Mukhzan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa DR Zulkifli Lubis tersebut, Habibi dicecar sebanyak 43 pertanyaan, yang dimulai sejak pukul 09.00 wib hingga 12.15 wib.

"Ya, tentang tanah yang diganti rugi. Terkait siapa penerimanya, aliran dana, dan lainnya," terang Mukhzan.

Habibi sendiri, diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Dikatakan Mukhzan, Suwandi Idris dan Abdul Latif juga telah diperiksa jaksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pekan kemarin, MH telah kita jadwalkan. Karena tidak hadir, makanya kita jadwalkan diperiksa hari ini . Untuk Z, pemeriksaannya masih kita jadwalkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.

Masih dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan.

Seperti, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain Alizar, juga terdapat nama saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Iqaruddin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang. Dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota panitia.

Selain nama-nama di atas, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.

Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016. [red]‎