Pemprov Riau Usulkan 2.533 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemprov Riau Usulkan 2.533 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Usulan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.

Plt Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur, menjelaskan total pegawai yang diusulkan mencapai 2.533 orang. Rinciannya, 1.056 orang peserta seleksi tahap I dan 1.477 orang peserta tahap II yang belum lulus.

“Pada prinsipnya Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan non-ASN. Maka sesuai arahan pimpinan, mereka kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Zulkifli, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, pendataan dilakukan berdasarkan database resmi pegawai non-ASN Pemprov Riau yang telah mengikuti seleksi.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian bagi ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, serta diberikan upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah.

Nomenklatur ini memberi ruang bagi instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung layanan publik.

Formasi PPPK Paruh Waktu dapat diisi oleh guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta bidang pelayanan lainnya. (*)