Pengakuan Bapenda Bukti Kesengajaan

Koreksi Judul Berita Insentif Pungutan Pajak, Bapenda Riau Sangkal BPK, FITRA: APH Segera Usut!

Koreksi Judul Berita Insentif Pungutan Pajak, Bapenda Riau Sangkal BPK, FITRA: APH Segera Usut!

ilustrasi

Pekanbaru - Uang Insentif Pungutan Pajak sebanyak Rp837.810.475 yang diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tahun 2024 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), ternyata tidak hanya diterima oleh SF Haryanto.

Insentif tersebut juga dinikmati oleh 2 (dua) orang Pj Sekdaprov tahun 2024, yaitu Indra SE dan Taufik OH.

Hal ini disebutkan oleh sumber Beritariau.com di internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang menolak dimuat namanya. Meski tak merinci berapa besaran masing-masing menerima, namun insentif Rp837.810.475 itu, diterima oleh ketiga nama tersebut.

Berita ini sekaligus meralat dan mengkoreksi judul pemberitaan Beritariau.com sebelumnya yang berjudul " Wah! Langgar Aturan, SF Haryanto terima Rp837 Juta Insentif Pungutan Pajak saat jabat Sekdaprov Riau".

Kesalahan penulisan judul tersebut karena tidak adanya penjelasan dan jawaban dari Bapenda sejak konfirmasi awal sebelum berita dimuat hingga saat ini, sehingga penulis menginterpretasikan yang mengisi jabatan Sekdaprov Riau Definitif tahun 2024 adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yaitu SF Haryanto.

Yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang isinya juga memuat Gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dimana menurut interpretasi penulis berdasarkan aturan yang diperoleh, yang berhak untuk menerima insentif tersebut adalah Sekda Definitif, sedangkan untuk Penjabat Sekda, segala instrumen Gaji dan lainnya, diperoleh dari jabatan Definitif yang diemban, karena jabatan Penjabat merupakan Penugasan. Karena ketentuan mengatur agar tidak terjadi rangkap gaji dan tunjangan.

Penulis belum menemukan dasar aturan Insentif tersebut diberikan kepada Penjabat.

Insentif Rp127.281.563.790 untuk 520 ASN

Selain diterima 3 (tiga) orang itu, pengakuan mengejutkan juga datang dari sumber tersebut bahwa selain Sekdaprov, insentif itu juga ternyata diterima oleh 520 orang yang masuk dalam penerima insentif, baik ASN di Bapenda maupun Pihak Lain.

"Kami semua dapat, kok," katanya, Rabu, 3 September 2024, dalam sebuah pertemuan.

Namun, Ia mengaku tidak mengerti kenapa BPK hanya menjadikan Pemberian Insentif kepada Sekdaprov Riau sebagai temuan. Padahal, ke 520 orang tersebut juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selain Insentif.

Hal tersebut ternyata sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024, tercatat, Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp127.281.563.790.

BPK: Insentif Tak Sesuai Aturan

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI menemukan adanya pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah kepada SF Haryanto saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada tahun 2024, melanggar aturan. Jumlahnya tak sedikit, sebesar Rp837.810.475.

BPK dalam temuannya yang diperoleh media menyebutkan, pemberian insentif itu menyalahi aturan karena Sekdaprov sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90.020.983 per bulan sesuai Perayuran Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Adapun besaran TPP per bulan Jabatan Sekretaris Daerah Tahun 2024, yaitu:
1. Beban Kerja sejumlah Rp23.046.191.
2. Prestasi Kerja sejumlah Rp23.046.191.
3. Kondisi Kerja Rp18.321.722.
4. Kelangkaan Profesi Rp25.606.879.

Sehingga, totalnya sejumlah Rp90.020.983 per bulan.

Dalam temuan BPK disebutkan, jika PNS sudah mendapatkan TPP setiap bulan sesuai Pergub, maka, tidak diperbolehkan lagi untuk menerima Insentif Pungutan Pajak Daerah.

Adapun perincian insentif hasil pungutan pajak daerah yang diterima SF Haryanto saat menjabat sebagai Sekdaprov pada tahun 2024 lalu sebagai berikut:

1. Pada TW IV Tahun 2023, periode bulan Oktober hingga Desember 2023, diberikan insentif sebesar Rp259.298.800.

2. TW I Tahun 2024, periode bulan Januari hingga Februari 2024 diberikan insentif sebesar Rp180.815.200. Periode Maret 2024 sebesar Rp79.128.600.

3. TW II Tahun 2024, periode bulan April hingg Juni 2024 diberikan insentif sebesar Rp237.385.824.

4. TW III Tahun 2024, periode Juli hingga Agustus 2024 diberikan insentif sebesar Rp135.611.400. Dan periode bulan Agustus hingga September 2024 sebesar Rp118.692.900. 

Sehingga total insentif yang diberikan sejumlah Rp1.010.932.724 dan setelah dipotong pajak jumlah diterima Sekdaprov Riau sebesar Rp837.810.475.

Atas temuan BPK menyebutkan pemberian insentif yang membebani keuangan daerah itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Eva Refita, selaku pihak yang memberikan insentif yang melanggar aturan tersebut, belum merespon konfirmasi media.

Pernyataan Resmi Kepala Bapenda Riau Bukti Ada Unsur Kesengajaan dan Niat

Namun, tak berselang lama, Eva Refita membuat pernyataan resmi disejumlah media yang menyangkal temuan temuan BPK tersebut dengan menyatakan bahwa Pemberian Insentif terhadap Sekdaprov tersebut tidak menyalahi aturan.

Pernyataan ini, adalah sebuah bukti pengakuan resmi bahwa pemberian Insentif kepada 520 ASN termasuk Sekdaprov dengan total sebesar Rp127.281.563.790 pada tahun 2024 lalu, memang disengaja dan dilakukan secara sadar.

Beritariau.com kemudian mengkonfirmasi ulang pernyataan yang menyangkal temuan BPK tersebut, namun Eva menolak menjawab.

FITRA RIAU Minta Penegak Hukum Mengusut

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau juga menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2021. Artinya, pemberian insentif di luar TPP berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan dobel pembiayaan bagi pejabat tinggi daerah.

“Aturan sudah jelas, Sekda tidak boleh menerima insentif dari pajak. Dengan adanya TPP, seharusnya tidak ada lagi dalih untuk memberikan tambahan insentif yang membebani APBD,” kata koordinator FITRA Riau Tarmidzi, melalui siaran persnya yang diterima Beritariau.com, Senin, 8 September 2025.

Atas hal tesebut FITRA Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan koreksi serta mewajibkan pengembalian dana insentif yang diterima tidak sesuai aturan.

Kemudian, BPK diminta menelusuri lebih jauh keterlibatan pejabat tinggi lainnya yang berpotensi juga menerima insentif atas pungutan pajak tersebut, khususnya pejabat yang tidak berhubungan langsung dengan teknis pungutan pajak.

Tak hanya itu, selain mendesak DPRD Riau memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan pemberian insentif tidak disalahgunakan untuk memperkaya pejabat tertentu, FITRA Riau juga meminta Aparat Penegak Hukum segera mengusut temuan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya potensi kerugian negara.

"Aparat penegak hukum memantau lebih jauh temuan ini, karena potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara sangat terbuka," tegas Tarmidzi. (*)