Ada Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Hunian Terjangkau

Ada Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Hunian Terjangkau

Beritariau.com, Duri - BPJS Ketenagakerjaan terus membuka peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian yang layak melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Program ini memberikan kemudahan serta kepastian bagi para peserta aktif dalam mewujudkan kepemilikan rumah sendiri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, menjelaskan bahwa MLT merupakan manfaat tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.

“Program MLT ini bertujuan untuk membantu para pekerja, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan primer berupa rumah yang layak huni. Dengan adanya fasilitas ini, kami ingin mendorong semakin banyak pekerja yang bisa memiliki rumah sendiri,” ujar Alwani di Duri, Kamis (12/6/2025).

Alwani merinci bahwa terdapat empat jenis manfaat yang bisa diakses oleh peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh pinjaman dengan suku bunga lebih ringan dibandingkan pinjaman komersial.

“Peserta bisa mendapatkan KPR dengan harga rumah maksimal Rp500 juta, PUMP hingga Rp150 juta dengan masa tenor maksimal 30 Tahun dan Pinjaman Renovasi Perumahan hingga Rp200 juta dengan masa tenor maksimal 15 tahun, dengan suku bunga yang jauh lebih kompetitif,” jelas Alwani.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank BJB, serta pengembang perumahan untuk memfasilitasi program tersebut. Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta wajib terdaftar aktif minimal satu tahun, dan mengikuti minimal tiga program jaminan, yakni JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta rutin membayar iuran.

“Setiap jenis produk MLT ini disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja, terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, dapat mengakses rumah dengan mudah dan terjangkau,” kata Alwani.

Lebih lanjut, Alwani mengajak para peserta yang berminat untuk segera mengakses layanan ini melalui aplikasi JMO, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau langsung ke bank mitra BTN dan BJB untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. (*)