Berhenti Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Dorong Naker Jadi Peserta Mandiri
Beritariau.com, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam terus memberikan edukasi dan informasi kepada pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri, agar terus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meskipun telah berhenti bekerja di suatu perusahaan.
"Banyak pekerja yang tidak mengetahui bahwa setelah berhenti bekerja di perusahaan, mereka masih bisa mendapatkan perlindungan dengan mendaftar secara mandiri. Pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, atau pemilik usaha kecil juga berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya Kamis (20/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja dapat menikmati manfaat dari dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang diterima per bulan.
Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan, yang berfungsi sebagai tabungan masa depan. Manfaat JHT dapat dicairkan jika peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Kami terus mendorong pekerja, khususnya yang berada di sektor informal, agar memiliki kesadaran untuk melindungi diri mereka dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, pekerja tidak hanya memiliki rasa aman dalam bekerja, tetapi juga memiliki jaminan masa depan yang lebih baik," tambah Ruszian.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam berharap semakin banyak pekerja yang memahami manfaat jaminan sosial dan secara aktif mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan yang optimal. (*)

