Perkara Tipikor Suap Terpidana Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Perkara Tipikor Suap Terpidana Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

JAM-Pidsus Kejagung Dr Febrie Ardiansyah (f: istimewa)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi Korupsi suap.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Rabu (12/2/2025) adapun identitas kedua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisial:

1. AW selaku Wiraswasta.

2. AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.  

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS.