Dua Perambah Hutan di Kampar Ditangkap Polda Riau
Beritariau.com, Kampar - Dua pria berinisial W dan B diamankan aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam pernyataannya, Kamis, menyebutkan kedua tersangka diduga tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. W bertindak sebagai operator alat berat, sedangkan B diduga otak di balik aksi perambahan ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan perambahan hutan seluas kurang lebih 4 hektare dengan menggunakan 1 unit alat berat merk Sanny SY215c berwarna kuning," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lanjut Nasriadi, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak," tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini.
Alat bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit alat berat akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia.
Selain itu, tindakan perambahan hutan juga dapat memicu berbagai masalah lingkungan seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi kinerja tim Subdit IV Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," pungkasnya. (*)