BPJamsostek Dorong Peningkatan Kepesertaan Pekerja Rentan di Sumbar, Riau, dan Kepri

Beritariau.com, Pekanbaru — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Saat ini, BPJamsostek telah melindungi 2,2 juta peserta di ketiga provinsi tersebut.
Kepala BPJamsostek Wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri, Eko Yuyulianda, mengungkapkan bahwa mayoritas peserta BPJamsostek, sekitar 62%, berasal dari pekerja formal atau penerima upah. Selain itu, terdapat 526.000 peserta yang bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah, 283.000 pekerja di sektor jasa konstruksi, dan 4.000 pekerja migran Indonesia (PMI).
"Tahun ini, kami fokus untuk meningkatkan kepesertaan dari pekerja rentan atau pekerja informal, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi oleh program BPJamsostek," ujar Eko pada Kamis (1/8/2024).
Untuk mencapai target tersebut, BPJamsostek menjalin sinergi dengan pemerintah daerah melalui penguatan regulasi dan penganggaran APBD guna mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melindungi pekerja di sektor kelapa sawit melalui pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) sawit lewat program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan, atau dikenal sebagai Pulut Ketan.
Berdasarkan data dari Pemprov Riau, kerjasama antara BPJamsostek dan pemerintah provinsi telah memberikan perlindungan kepada 11.666 tenaga kerja di sektor perkebunan sawit di Riau. Tahun ini, BPJamsostek menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Riau untuk mengikuti program ini, dengan harapan dapat melindungi 115.232 tenaga kerja di sektor kelapa sawit. Seluruh peserta akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja, terutama pekerja rentan, sangat penting. "Program Pulut Ketan sangat diperlukan untuk melindungi para pekerja rentan dari berbagai risiko saat bekerja, sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman," tutup Ruszian.
Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial di kalangan pekerja rentan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. (*)

