BPJamsostek Pekanbaru Panam Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejari Pekanbaru

BPJamsostek Pekanbaru Panam Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kejari Pekanbaru

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS), dengan Kejaksaaan Negeri Pekanbaru. 

PKS ini ditandatangani oleh Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Ruszian Dedy dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos MM Simaremare di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Ruszian Dedy menjelaskan kerjasama, monitoring dan evaluasi SKK tersebut sebagai upaya pihaknya dalam menyikapi perusahaan yang tidak membayar iuran sesuai aturan ketenagakerjaan.

"MoU ini merupakan kerjasama antara BPJamsostek dengan Kejari Pekanbaru dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Diharapkan dengan perpanjangan kerjasama yang baik ini akan dapat menambah tingkat kepatuhan badan usaha atas jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya Rabu (17/7/2024).

Pihaknya berharap dengan adanya PKS serta monitoring dan evaluasi SKK, perusahaan yang masih belum membayarkan kewajibannya dapat segera membayarkan tunggakan atau piutang iuran.

Menurutnya iuran yang masih terutang dari perusahaan itu adalah hak para pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial, bagi para tenaga kerja di perusahaan.

Dari kondisi itu, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru sesuai dengan tupoksi Kejaksaan, untuk membantu BPJamsostek melakukan penagihan piutang dan berterima kasih atas dukungan lembaga yudikatif itu dalam mewujudkan perlindungan semesta bagi para pekerja di Tanah Air. (*)