Tambang Batubara di Inhil Kebal Hukum, Pemiliknya Mantan Kades

Tambang Batubara di Inhil Kebal Hukum, Pemiliknya Mantan Kades

Pintu gerbang menuju tambang dan mobil milik inisial HN

Beritariau.com, Pekanbaru - Tambang-tambang ilegal terus beroperasi mengeruk bumi di Selensen, Kecamatan Kemuning, Inhil. Beberapa eksploitasi tambang Batubara, Split, dan Tanah Urug diantaranya diduga tak mengantongi legalitas lengkap.

Pernyataan itu diperkuat melalui surat keterangan konfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau yang diterima melalui lembaga DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) belum lama ini.

Ketua Presidium G3S Rinto Silaban mengatakan, dalam keterangan surat tertulis yang diterimanya, instansi itu tak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk commanditaire vennootschap (Cv) yang berlolakasi diwilayah itu. 

"Kita sudah surati DMPTSP provinsi dan Bapenda setempat. Bahwa kegiatan itu diduga tidak berkontribusi kepada negara," jelasnya.

Lebih mencengangkan lagi, penambangan itu berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Kelurahan Selensen. Lokasi itu berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dapat dikonversi. 1,8 km dari TNBT. Hal ini terkonfirmasi melalui Tata Usaha Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, belum lama ini.

Pengelolanya disebut-sebut inisial HN mantan kepala Desa. HN pernah menjabat Kepala Desa selama sepuluh tahun di wilayah tersebut. Menurut sumber terpercaya menyebutkan, HN disebut-sebut memiliki keluarga yang berpengaruh di wilayah pemerintahan Kabupaten Inhil.

Bahkan timbul pernyataan, penambangan ini disebut-sebut melibatkan banyak pihak yang memiliki kepentingan.

Beberapa waktu lalu HN saat ditemui diruangan kantornya dengan wajah memelas mengatakan, bahwa dirinya kesulitan untuk mendapat izin di lahan miliknya seluas 30 Hektar yang akan diperluas mencapai 50 Hektar.

Menurut informasi yang terkonfirmasi Beritariau.com, hasil batubara itu dikabarkan disuplai ke salah satu perusahaan kertas terbesar di Riau.  Sementara untuk batu Split disuplai ke Perusahaan-perusahaan kelapa sawit, ke perusahaan yang membutuhkan untuk perbaikan jalan.

Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) yang melaporan kegiatan itu mengaku sudah melengkapi berkas untuk diantarkan ke Kejagung.

"Kita sudah lengkapi berkas laporan. Kita akan aporkan," bebernya, Selasa (2/6).

Untuk informasi tambahan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan kawasan yang memiliki tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah. Taman ini memiliki luas kira-kira 143.143 hektare memiliki keragaman hayati. Hampir seluruh spesies flora dan fauna di Pulau Sumatera, terdapat di kawasan Taman Nasional ini.

Taman Nasional Bukit Tiga Puluh terkenal sebagai tempat terakhir spesies terancam seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga merupakan tempat tinggal bagi Orang Rimba dan Talang Mamak.

Sebagian wisatawan menganggap taman ini seperti "surga yang tersembunyi" di Provinsi Riau. Anggapan tersebut dikuatkan dengan kondisi hutannya memang tergolong masih belum disentuh atau dirusak oleh manusia. (*)