Mirisnya Nasib Pasien Tumor di Pekanbaru Ditolak Berobat Pakai KIS di RS Pemerintah
Pasien terpaksa tidur di bangku depan parkiran komplek RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Beritariau.com, Pekanbaru - Warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Ilot (perempuan 51), ditolak pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru saat berobat.
Beliau ditolak dengan dalih kondisi korban belum begitu parah. Ibu rumah tangga kurang mampu ini mengidap penyakit tumor ganas di bagian perutnya.
Informasi yang rangkum Beritariau.com, pasien yang kesehariannya berjualan jus dan kopi di Jalan Sekumtum, Kecamatan Tenayan Raya ini, mengaku mengeluh sering sakit perut dan sesak napas belakangan ini.
Ilot dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Tabrani. Setibanya disana pasien ditolak dengan alasan tidak ada dokter. Pihak RS Tabrani lalu mengarahkan ke RS Ibnu Sina tanpa diberikan rujukan.
Pasien dari keluarga tidak mampu ini berobat hanya mengandal Kartu Indonesia Sehat (KIS). Di RS Ibnu Sina ini pasien dilayani dan hanya diberikan obat beberapa butir.
Selanjutnya keluarga pasien disuruh lagi ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tanpa surat rujukan untuk berobat ke RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru.
Pihak RS Ibnu Sina beralasan, jika mereka mengeluarkan surat rujukan berobat, administrasinya di RS AA justru makin ribet lagi.
Sementara pasien tak kuasa menahan sakit akibat tumor yang dideritanya. Singkat cerita mereka tiba di IGD RSUD AA sekira pukul 00.30 WIB.
Dengan kondisi sesak nafas dan perut makin membengkak pasien hanya diberikan obat dan satu butir. Karena kondisinya masih sakit, pasien memohon agar dirinya dirawat di ruang IGD.
Namun pihak rumah sakit menolaknya. Salah satu oknum yang ada di IGD bilang ke perawat agar pulang aja. Besok pagi baru dirawat di Poli.
Menjelang pagi, waktu menunjukkan pukul 03.00 WIB, pasien dan keluarganya terpaksa tidur di bangku depan parkiran komplek RSUD Arifin Achmad Pekanbaru..
Kondisi pasien yang makin memburuk di rumahnya, diketahui Dian Wahyuni.SKM .SH.MM.MH.Kes,, Direktur of Criminal Malpraktek.
Sementara, Kabid Pelayanan RSUD AA bernama Widodo saat ditemui dalam konfirmasinya membantah adanya penolakan yang dilakukan pihak RSUD. Hal itu berdasarkan keputusan dokter yang menangani pasien, dari hasil medis menyatakan, bahwa pasien diperboleh kan pulang untuk rawat jalan.
"Hasil pemeriksaan di poli ini pasien tidak ada indikasi untuk dirawat inap sehingga pasien boleh rawat jalan," katanya.
Dikatakannya lagi, tidak ada indikasi pengusiran oleh pihak RSUD, karena keluarga dan pasien diberikan obat, surat kontrol, dan surat CT scan untuk jadwal yang akan mendatang sehingga tidak perlu dirawat inap.
"Kalo memang apa kita siapkan ambulan. Dan saya berikan nomor telpon saya ketika ada hal yang tidak baik-baik saja," pungkasnya. (*)

