Kepsek SDN 91 Tak Libatkan Ketua Komite dalam Kegiatan Murid dan Dana BOS

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Sekolah SD 91 di Jalan Nelayan, Kec. Rumbai diduga bermain anggaran dalam kegiatan sekolah.
Dalam hal ini kepala sekolah diduga tidak melibatkan Komite Sekolah dalam hal apapun, sebagaimana sudah diatur oleh peraturan Menteri Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Salah satunya Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Bahkan udah jelas dalm UU no.14 tahun 2008 harus transparan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite sekolah Hawati Lubis. Ketidakkompakan dipicu pasca perpisahan yang diadakan di salah satu tempat rekreasi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Awalnya, Kepsek bernama Rohaimi menyetujui anak anak kelas 6 untuk berwisata ke provinsi tetangga, Sumbar. Tetapi karena terjadi musibah bencana alam longsor, Kepsek SDN 91 Pekanbaru membatalkan secara sepihak, padahal 2 dari 3 kelas murid VI sudah membayar uang perpisahan.
Kepsek membatalkan acara perpisahan, tetapi tidak memberikan solusi. Misalnya, tempatnya saja dipindahkan ke tempat tempat rekreasi lain yang ada di Provinsi Riau. Namun tidak beliau lakukan.
"Akhirnya kami tetap berangkat 2 kelas tanpa mengatasnamakan sekolah. Lagi pula tempat yang longsor itu kan di kabupaten lain di Sumbar, bukan tempat yang kami sudah agendakan,'' tutur Ketua Komite Hawati Lubis.
Setelah acara perpisahan itu, hari Sabtu (15/6/2024), Kepsek SDN 91 Rumbai mengadakan kegiatan, namanya Pentas Seni dan Bazar di sekolah. ''Tetapi saya tidak lagi diundang. Saya datang hanya sebagai wali murid,'' ungkapnya.
Kepsek SDN 91 Rumbai ini tidak lagi melibatkan Ketua Komite dalam rapat rapat membahas kegiatan murid, termasuk rapat tentang uang ijazah, seragam sekolah untuk murid kelas I hingga pembahasan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Padahal, kata Hawati, informasi yang diperolehnya dari Komite Sekolah di sekolah lain, dana BOS itu harus diketahui dan harus ada tanda tangan Komite Sekolah.
Kepsek SDN 91 Rohaimi yang dikonfirmasi terkait pernyataan Komite Sekolah, membantah seluruh tuduhan itu. Dikatakannya, dia akhirnya mengeluarkan larangan agar tidak mengadakan acara perpisahan kemarin karena memang ada surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
''Sebetulnya dia yang kami tuakan di sini (Hawati, Red), dia kan Ketua Komite. Kalau ada surat (pembatalan, Red) dari sekolah. Mau dia datang ke sekolah, tapi dia tak mau datang,'' tuturnya.
Rohaimi juga membantah jika pihaknya mengundang Ketua Komite sekitar 2 jam sebelum rapat. ''Ah, tidak betul tu. Kami undang dia dua hari menjelang rapat. Tetapi dia tetap tidak datang,'' tegasnya.
Terkait laporan tahunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pihak sekolah termasuk penggunaan dana BOS, Komite Sekolah ada menandatanganinya.
''Itu namanya KTSP. Memang ada KTSP ini laporan ke Dinas (Disdik Pekanbaru, Red) sekali dalam setahun. Kami minta tanda tangan dia. Ada kok,'' kata Kepsek SDN 091 Rumbai.
Terlepas soal itu, sikap Kepsek SDN 091 yang mengambil kebijakan menyangkut wali murid tanpa melibatkan Ketua Komite bukan kali ini saja. Tahun kemarin kejadian serupa juga terjadi di SDN yang terletak di Jalan Nelayan, Rumbai Pekanbaru ini. (*)

