Termasuk Pejabat Biro Perlengkapan

Korupsi mobil dinas Gubri, Jaksa periksa pihak CV Surya Dinda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 2 mobil dinas jenis Jeep untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Jumat (23/10/15), Jaksa memeriksa dua orang saksi yakni seorang pejabat dan seorang kontraktor.

Jaksa memeriksa seorang pejabat dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, berinisial AB, dan seorang rekanan kegiatan dari CV Surya Dinda berinisial HZ.

"Iya pemeriksaan dua orang saksi. Masih untuk pendalaman. Masih penyelidikan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, Minggu (25/10/15).‎

Sebelumnya penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Tujuannya untuk mengetahui langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyelidikan ke depannya.

Pembelian dua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser itu diketahui dari kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian itu, tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Persoalan ini pun terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.

Akibat pembelian yang tak sesuai aturan itu, terjadi pemborosan anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Total nilai kedua kendaraan itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman belakangan jarang menggunakan kendaraan itu. [pan]