Hm! Jaksa wanita Pekanbaru yang selingkuh dengan Polisi dipercaya jadi Penuntut Umum

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin Pegawai, ANP, Jaksa wanita di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang ketahuan selingkuh dengan DSH, anggota Polsek Tenayan Raya yang merupakan suami orang, ternyata masih memegang perkara penuntutan.

Hal itu, diketahui dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap yang dilakukan pekan lalu.

"Iya. Ada satu perkara yang dipegangnya (ANP). Tadi baru tahap II-nya," ujar salah seorang staf di Kejari Pekanbaru, yang tak mau disebutkan namanya, saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Namun, Ia tak menyebutkan secara spesifik perkara apa apa yang ditangani ANP. Termasuk nama tersangka dan perkara mana yang dilimpahkan dari kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Minggu (25/10/15) mengatakan, karena selingkuh jaksa ANP dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Bahkan, ANP telah dijatuhi sanksi berupa hukuman paling berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebelumnya pangkatnya III C. Turun jadi III B," ungkap Mukhzan kala itu.

Sanksi tersebut diputuskan pada 22 September 2015 lalu melalui Keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung. Selain itu, ANP juga dipastikan tidak bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan korps Adhyaksa itu.

"Hingga hukumannya clear," tukas Mukhzan.

Meski demikian, lanjut Mukhzan, yang bersangkutan masih merupakan Jaksa Fungsional yang bertugas untuk melakukan proses penuntutan perkara.

"Kan sanksinya penurunan pangkat. Bukan pemecatan. Dia (ANP) masih merupakan Jaksa Fungsional. Masih bisa pegang perkara," pungkas Mukhzan.

Sebelumnya, ANP yang merupakan jaksa dari Kejari Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perselingkuhan dengan DSH (33) di Jalan Indrapuri, Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/03/15) lalu.

Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan sejumlah warga. Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu itu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkungan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru. [Pan]