DP3APM Pekanbaru Pastikan Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan Anak TK

Kepala Dinas DP3APM Kota Pekanbaru, Chairani

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Chairani memastikan sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan yang dialami seorang murid TK beberapa waktu lalu di sekolahnya. Pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan.

Mereka juga sudah bertugas sesuai SOP yang ada seperti menindaklanjuti laporan dari orangtua korban. Pihaknya meminta mediasi antara orangtua korban dengan orangtua terduga pelaku.

"Pasca orangtua yang bersangkutan melakukan pelaporan ke UPT PPA," paparnya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya sudah memenuhi tugas dengan menindaklanjuti seperti melakukan konfirmasi dan edukasi kepada pihak sekolah terkait permasalahan itu. Upaya konfirmasi dan edukasi ini dilakukan konselor hukum dan konselor psikolog UPT karena peristiwa terjadi di sekolah dan pada jam sekolah

Chairani juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada pelaku dan orangtua korban. Mereka juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada anak korban dan orangtua.

"Kami juga meminta surat rekomemdasi ke Polsek Tampan, serta melakukan pendampingan visum anak korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada anak korban dan anak pelaku melalui konselor psikolog UPT. Mereka juga melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada orangtua korban serta pelaku melalui konselor Hukum.

"Kami juga sudah melakukan mediasi sesuai permintaan pelapor antara orangtua korban dan orangtua pelaku pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dan disepakati untuk berdamai antara kedua belah pihak," ungkapnya.

Chairani menambahkan bahwa sehubungan dengan kebutuhan layanan yang diperlukan pelapor telah terpenuhi. Ada juga kesepakatan damai kedua belah pihak sudah ada.

"Maka sesuai SOP dinas melalui UPT melakukan terminasi layanan tanggal 9 januari 2024," tuturnya.

Namun pihaknya baru mendapat informasi bahwa orangtua korban ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Mereka juga melibatkan penasehat hukum sehingga pihaknya menyerahkan kembali ke orangtua korban. (*)