Gubri Minta Lowongan Kerja Perusahaan di Riau Lebih Transparan

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar

Beritariau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar beri imbauan agar perusahaan di Riau lebih transparan dalam penerimaan karyawan atau membuka lowongan pekerjaan agar masyarakat tempatan bisa bekerja sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Karena orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu sangat konsisten dalam hal mengurangi angka pengangguran di Provinsi Riau agar masyarakat lebih sejahtera dan ekonomi masyarakat meningkat.

"Kita harapkan perusahaan lebih transparan dan mengutamakan masyarakat tempatan sesuai bidangnya masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat di Riau ini semakin meningkat," kata Syamsuar di Pekanbaru, Senin (23/10/2023).

Lanjutnya, apa lagi sekarang sudah ada aturan baru yang berkaitan dengan laporan lowongan pekerjaan. Sehingga perusahaan yang menerima karyawan baru atau membuka lowongan pekerjaan harus melapor ke sistem.

Adapun yang dimaksud Gubri Syamsuar tentang aturan baru tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Aturan ini jika dilanggar atau tidak melaporkan akan terkena sanksi administratif.

Ia juga telah memberi arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk menginformasikan atau menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau agar bisa dipahami.

"Kita sudah arahkan Dinsker untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Riau ini, agar mereka melaporkan jika ada membuka lowongan pekerjaan," imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya keterbukaan informasi dari perusahaan dalam penerimaan karyawan atau membuka lowongan pekerjaan dapat memudahkan masyarakat untuk mencari pekerjaan sesuai bidang keilmuan yang dipelajari.

"Mudah-mudahan angka pengangguran semakin berkurang dan ekonomi masyarakat Riau semakin meningkat," pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tentunya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Selain itu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan. (*)