PN Tak Kunjung Lakukan Eksekusi, MA Menangkan Gugatan Sangketa Tanah Warga yang Dicaplok PT Jondul

PN Tak Kunjung Lakukan Eksekusi, MA Menangkan Gugatan Sangketa Tanah Warga yang Dicaplok PT Jondul

Ilustrasi: MA telah menangkan sangketa tanah milik warga, PT Jondul tetap ngotot caplok lahan milik warga

Beritariau.com, Pekanbaru - DPC LSM Aman RI Kota Pekanbaru pertanyakan permasalahan tanah milik warga di Gang. H. Damiri, di wilayah Kelurahan Sekip, Kec. Limapuluh yang tidak kunjung eksekusi PN Pekanbaru.

Mereka mengaku telah melayangkan surat klarifikasi ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Senin (11/10/2023) lalu terkait lahan warga yang saat ini tengah bermasalah dengan PT. Jondul. Namun hingga saat ini mereka belum mendapat keterangan jelas dari Pengadilan Negeri usai pihaknya melakukan konfirmasi Senin, (23/10/2023).

Ketua Umum LSM Aman RI, Roter Manulang mengatakan, pihaknya melanjutkan permasalahan sangketa tanah warga bernama Tahrel itu dengan tanda tangan dibawah surat kuasa. 

Jauh sebelumnya, perkara tanah warga itu sudah bertahun-tahun konflik dengan PT milik asing tersebut. Bahkan perkara itu sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru bahkan ke Mahkamah Agung. Namun akhirnya perkara itu dimenangkan oleh penggugat bernama Tahrel.

"Saya menduga ada permainan dalam permasalahan ini, karena berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung nomor 154/PK/PDT/2018 telah memenangkan saudara Tahrel. Namun hingga saat ini tidak dilakukan eksekusi sehingga yang menguasai lahan tersebut masih saja pihak PT Joundul," ungkap Roter saat dihubungi, Senin.

Roter menjelaskan, perjanjian dengan akta notaris antara Tahrel dengan kuasa hukumnya itu tidak menjadi penghalang bagi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi.

"Eksekusi tersebut harus dilakukan, karena itu perintah Pengadilan," jelas Roter menegaskan.

Adapun surat yang dilayangkan itu terkait klarifikasi informasi lebih lanjut perkara tanah yang telah dimenangkan penggugat. Mereka telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Namun jawaban yang didapat tidak tepat. Jawaban yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri diduga seakan memperlambat telaah surat dari DPC LSM Aman RI itu.

"Masih satu berkas yang dipelajari dari lima berkas pendukung surat oleh mereka (Pengadilan _red). Padahal sudah empat belas hari kerja surat yang kita layangkan sesuai prosedur yang disampaikan. Saya disuruh mengirimkan surat lagi dengan alasan agar lebih cepat prosesnya," kata Roter.

"Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa ada unsur kesengajaan untuk memperlambat keterangan resmi yang kita minta dari pihak Pengadilan Negeri kota Pekanbaru," pungkasnya.

Pemberitaan tersebut merupakan buntut dari tanah sangket milik warga yang terletak di Gang. H. Damiri, diwilayah Kelurahan Sekip, Kec. Limapuluh seluas 2.862 m². Tanah tersebut di klaim milik PT. Jondul dengan luas 9.680 m² berdasarkan sertifikat HGB 688 yang telah berjalan 10 tahun lebih. 

Warga bernama Tahrel itu mengaku, tanahnya itu merupakan hasil tebang tebas sejak 1972 milik orang tuanya yang bersebelahan dengan sepadan tanah diperkuat keabsahan surat SKGR tanah miliknya, surat keterangan Lurah sebelumnya, surat pernyataan riwayat tanah, surat pernyataan pemilik tanah, surat pernyataan tidak bersangketa dan surat keterangan saksi sempadan yang terletak di Gang. H. Damiri yang saat ini berdiri sekolah yayasan.

Namun tanah hasil tebang tebas 1972 warisan orang tua Tahrel justru dilaporkan oleh PT. Jondul. Mereka mengklaim Tahrel justru dianggap melakukan pemalsuan pemalsuan surat HGB 688 yang diklaim milik PT. Jondul. Hingga hal itu berlanjut ke proses hukum ke Polda Riau dengan LP/41/II/2012/SPKT/RIAU (02/02/2012).

Lanjut terkait laporan PT Jondul itu, pada 14 Juli 2015 pemilik tanah justru ditahan oleh oknum anggota subdit III Dit Reskrimum Polda Riau inisial CY yang saat itu bertugas sebagai penyidik. Tidak memakan waktu lama berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Ia pun dipenjara selama kurang lebih 22 bulan.

Namun permainan hukum ditemukan, terdapat keganjilan terhadap proses hukum itu. Berkas perkara Tahrel tersebut tidak terdaftar atau tidak ditemukan di web (situs) Pengadilan Negeri.

Berlanjut pada hal itu, Pemilik tanah bernama Tahrel tersebut berusaha kembali menduduki tanah miliknya dan melaporkan pihak PT. Jondul LP/K/872/VI/2013/SPKT POLRESTA (13 Juni 2013) pasal pemalsuan surat pasal 263 KUHPidana karena merasa dirugikan. Namun justru laporannya hingga saat ini tidak berproses.

Tak sampai disitu, ia mendatangi Bareskrim Polri yang berlamat di Jl. Trunojoyo no. 3 Keyoran Baru Jakarta Selatan ( 8/03/2021), guna untuk meminta perlindungan hukum berdasarkan laporannya di Polresta. Hingga sejak surat itu dikeluarkan perlindungan hukum di Bareskrim, Tahrel mengaku hingga saat ini laporannya belum mendapat proses.

Sebelumnya, pada hari Rabu (04/10/2023) pihaknya juga mendatangi Kantor Lurah Sekip Kecamatan Limapuluh, untuk meminta keterangan register surat tanah miliknya yang saat ini sedang bermasalah dengan Perusahaan PT. Jondul.

Edwar Brata Putra selaku Kepala Keurahan Sekip justru mengatakan pihaknya kehilangan data maupun akses berkas keseluruhan milik warga Sekip. Data yang berkaitan dengan masyarakat dari tahun 2018 ke bawah sudah tidak dapat ditemukan. (*)